"Dua orang penumpang tanpa dokumen perjalanan yang sah dan visa yang masih berlaku serta namanya tidak tercantum dalam manifes penerbangan atas nama ZA dan DTL yang kemudian diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Merauke," ucap Hendarsam.
Hendarsam mengatakan, ketiga WN Australia itu dibawa penyidik ke kantor Ditjen Imigrasi untuk proses penyidikan. Setelahnya, penyidik menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk ketiga orang WN Australia dan satu orang co-pilot WNI.
"Kemudian, pada tanggal 18 Februari 2026 diterbitkan surat penetapan tersangka untuk ketiga orang Australia tersebut, sementara untuk satu orang pilot WNI statusnya masih dalam tahap pengembangan," ungkap Hendarsam.
"Selama proses penyidikan, ketiga orang WN Australia atas nama ZA, DTL, dan JVD tersebut dititipkan di Rutan Salemba. Dan tanggal 8 April 2026 berkas perkara ketiga orang tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia," pungkasnya.