OGAN KOMERING ILIR – Dua anak buah kapal (ABK) yang meninggal dan jenazahnya dilarung ke laut merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. ABK Kapal Longsing 629 China itu tercatat sebagai warga tidak mampu oleh pemerintah setempat.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setda Kabupaten OKI, Adi Yanto, mengatakan kedua ABK yaitu Sefri (26) dan Ari (25) merupakan warga Dusun II, Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.
Adi menjelaskan, mereka berasal dari keluarga tidak mampu dan tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari Pemkab OKI. Untuk itu, pihaknya telah membantu memfasilitasi terkait masalah ketenagakerjaan kedua ABK ini.
"Saat ini kedua keluarga sudah menunjuk pengacara untuk membawa kasus ini ke ranah hukum," ujarnya, Jumat (8/5/2020).
Adi menambahkan, kedua ABK ini merupakan teman akrab dan tetangga di kampungnya. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga mereka menjadi ABK dan bekerja di Jakarta. Kemudian, Sefri ketahui meninggal dunia pada Desember 2019 dan Ari pada Februari 2020.
Baca Juga : DPR Desak Kemenlu Investigasi Pelarungan Jenazah ABK Indonesia di Laut China
"Pihak keluarga sudah mendapatkan laporan jika jenazah mereka sudah dilarung ke laut di sekitar perairan Selandia Baru," tuturnya.
Baca Juga : Polri Akan Periksa ABK WNI yang Diduga Diperbudak di Kapal China
(Erha Aprili Ramadhoni)