"Banyak mereka ini yang direkrut langsung dari pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, dibawa ke kapal dan dibawa ke Taiwan dan alhasil gajinya tidak sesuai dengan yang diatur oleh perundang-perundangan," imbuhnya.
Yuherina meminta pemerintah menyoroti persoalan tersebut. Saat ini, sambung dia, terdata sebanyak 10 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai ABK di Taiwan.
"Yang tidak terdata yang mereka datang langsung dari kapal misalkan pelabuhan Cirebon didatangkan ke Taiwan itu juga banyak, dan mereka tidak terdata," sambungnya.
"Untuk alur koordinasi perlindungan teman-teman di sini kebetulan kami UNIMIG Taiwan bekerjasama dengan banyak pihak, pertama tentunya KDEI Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di Taipei, sebagai perwakilan resmi pemerintah Indonesia di Taiwan. Terus kedua kami juga berkoordinasi dengan Depnaker Taiwan sendiri, yang ketiga teman-teman LSM lokal," tandasnya.
(Awaludin)