“Para pekerja migran Indonesia yang menggunakan moda transportasi udara harus dibekali surat keterangan dari BP2MI dan surat keterangan hasil rapid test dari Kantor Kesehatan Pelabuhan. Bila akan menggunakan moda transportasi darat, ditambahkan surat jalan dari kepolisian atau Polres yang akan dibantu pengurusannya, oleh BP2MI,” tuturnya.
Benny mengingatkan kepada pekerja yang pulang untuk segera melapor kepada pemerintah daerah setempat dan mengisolasi diri secara mandiri selama 14 hari. Selain itu, disiplin untuk melakukan jaga jarak atau physical distancing untuk melindungi diri sendiri dan keluarga.
Baca Juga : Dampak Corona, 34.300 Pekerja Migran Bakal Pulang Kampung ke Indonesia
Di tengah kondisi pandemi Covid-19, BP2MI menyediakan fasilitas bantuan informasi melalui crisis center dengan hotline bebas pulsa di nomor 0800100 untuk dalam negeri, sedangkan nomor +62 21 2924 4800 untuk luar negeri. Crisis center ini beroperasi 24 jam untuk menerima laporan dan pengaduan dari semua para pekerja migran Indonesia.
Baca Juga : Update Kasus Covid-19 : ODP 246.847 dan PDP 29.690
(Erha Aprili Ramadhoni)