PSBB Diperketat, Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tugas Kerja

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 10 Mei 2020 05:41 WIB
KRL (Foto: Okezone)
Share :

BOGOR - Pemerintah Jabodetabek merancang regulasi untuk mengatur pergerakan masyarakat menggunakan transportasi umum guna mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona. Setidaknya, ada dua regulasi yang dirancang.

Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, pada regulasi pertama, kepala daerah Jabodetabek akan mengatur lebih ketat pergerakan masyarakat menggunakan transportasi umum. Di antaranya, harus dilengkapi surat tugas dari perusahaan maupun instansi masing-masing, termasuk untuk penggunaan KRL Jabodetabek.

"Hanya yang dikecualikan di PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang di 8 sektor strategis yang boleh. Nanti dibuktikan ada suratnya. Tidak punya surat itu, tidak boleh dan bisa dikenakan sanksi. Kalau mau naik kereta boleh, tapi dipastikan punya surat itu. Nanti kita akan turunkan, kita akan merapikan segera. Itu yang rutin," ujarnya usai mengikuti rapat koordinasi dengan kepala daerah Jabodetabek melalui video conference, Jumat 8 Mei 2020.

 

Regulasi kedua berkaitan pengetatan pergerakan masyarakat dalam rangka mudik Lebaran. Adanya pengawasan lebih ketat untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang mudik keluar dan masuk.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya