"Karena berdasarkan kajian epidemiologis. Kalau mudik dibiarkan, tidak ada intervensi, itu lonjakan kasus positifnya (Covid-19) akan sangat tinggi sekali," tuturnya.
Sebagai payung hukum, di Jakarta dibuat Peraturan Gubernur (Pergub), di daerah lain dibuat Peraturan Wali Kota atau Peraturan Bupati (Perwali/Perbup).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan konsisten bersama kepala daerah penyangga untuk menuntaskan permasalahan Covid-19. Pada intinya, di Jakarta akan mewajibkan orang-orang yang berangkat ke Jakarta harus masyarakat yang bekerja di sektor yang diizinkan beroperasi selama pandemi Covid-19.
"Dan itu bukan hanya surat dari tempat dia kerja, karena perlu verifikasi, tapi juga izin dari pemerintah. Pemprov DKI akan mewajibkan mereka mendaftar membuktikan bahwa mereka benar di sektor itu," ucap Anies.
(Arief Setyadi )