SURABAYA - DPRD menilai Pemprov Jatim setengah hati melaksanakan protokol-protokol yang tertuang dalam peraturan gubernur (pergub). Akibatnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dilakukan selama dua pekan di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik dinilai gagal.
Pemprov Jatim tidak bisa menyalahkan masyarakat atas gagalnya PSBB di Surabaya Raya. Sebab, pemprov dinilai tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap operasional pelaksanaan di lapangan. Di mana evaluasinya hanya seputar penambahan korban meninggal dan penambahan PDP serta positif Covid-19.
“Selama ini saat masyarakat tidak patuh terhadap protokol-protokol, Pemprov Jatim selalu menyalahkan masyarakat dan pemerintah daerah, atau jika di Surabaya yang disalahkan Pemkot Surabaya. Saya yang kebetulan dewan dari dapil Surabaya, melihat Pemprov Jatim setengah hati melaksanakan pergub,” ucap anggota Komisi B DPRD Jatim, Agatha Retnosari, Senin (11/5/2020).
Dia mencontohkan saat dirinya mengurus pembayaran pajak lima tahunan di Samsat Manyar. Di mana yang satu komplek dengan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim itu, protokol penanganan Covid-19 tidak dijalankan. Padahal, pelayanan publik di Samsat merupakan layanan di bawah tanggung jawab Pemprov Jatim.
“Sejak saya masuk pintu parkir, tidak ada protokol Covid-19 yang dijalankan. Memang ada tempat cuci tangan, tapi tidak ada orang yang mengingatkan untuk cuci tangan. Tidak ada pengaturan jarak. Itu terjadi di semua layanan mulai pengambilan formulir hingga saat antre bayar pajak,” paparnya.