JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak imigrasi terkait kasus dugaan perbudakan terhadap 14 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan milik perusahaan China, Longxing 629.
Menurut Sambo, pihak imigrasi yang akan dimintai keterangannya adalah imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang terkait mengeluarkan paspor para ABK.
"Pemeriksaan terhadap imigrasi Tanjung Priok, pemeriksaan secara virtual terhadap imigrasi Pemalang hari ini (terkait) paspor," kata Sambo saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Baca Juga: 14 WNI ABK Kapal China Masih Diperiksa di Rumah Perlindungan Trauma Center
Sambo menjelaskan, pihak imigrasi imigrasi Pemalang mengeluarkan 10 paspor, sisanya atau 4 paspor dikeluarkan oleh pihak imigrasi Tanjung Priok.