Apalagi hal tersebut perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi lonjakan peningkatan kasus infeksi Covid-19, yang akan semakin memperpanjang ancaman Covid-19.
"Selain itu, diperlukan juga kedisiplinan, solidaritas, empati, dan konsistensi dari semua pihak dalam menanggulangi pandemi covid-19. Penyelesaian pandemi ini merupakan tugas bersama yang membutuhkan gotong royong dari kita semua untuk menyelesaikannya," pungkasnya.
Sekadar informasi dalam sebelum menutup masa sidang lewat rapat paripurna, DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi undang-undang.
Setelahnya DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(Awaludin)