Menurutnya, jika ada yang menjaga jarak dalam saf salat berjamaah, itu diperbolehkan di tengah pandemi. Merapatkan saf saat salat juga bukan syarat wajib dalam salat berjemaah.
Tetap Ibadah di Tengah Pandemi
Di sejumlah daerah, tercatat masih ada penyelenggaraan ibadah terlebih saat Ramadhan, pasca MUI mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 pada pertengahan Maret.
Okezone mencatat, pada awal Ramadhan tepatnya 23 April, warga Citayam, Bojonggede, Kabupaten Bogor, menggelar ibadah sholat tarawih. Padahal, wilayah Kabupaten Bogor sudah menjadi zona merah corona.
Sementara itu, di wilayah Ibu Kota setidaknya pada akhir April 2020, diketahui ada 40 masjid yang menggelar ibadah Tarawih.
Meski begitu, Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta, Hendra Hidayat, menyebut jumlah itu sedikit jika dibandingkan total 3.200 masjid di Ibu Kota.
"Kalau yang untuk tarawih artinya sedikitlah. Dari 3.200 mungkin sekitar 40 yang masih melaksanakan Sholat Tarawih," kata Hendra Hidayat kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah di tengah wabah Covid-19 dimaksudkan tidak terjadi penularan yang dapat mengancam keselamatan.
Beberapa hari lalu, sebanyak 30 warga RW 07 Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, diminta mengisolasi mandiri. Pasalnya, di antara satu jamaah, ada yang dinyatakan positif Covid-19. Untuk memastikan 30 orang yang terpapar Covid-19, petugas meminta warga menjalani tes swab Covid-19.
Padahal, jauh sebelum itu, Menteri Agama juga sudah meminta umat Islam untuk menunaikan Sholat Tarawih di rumah masing-masing.
Baca Juga : Pelonggaran PSBB Bikin Bingung, Penanganan Covid-19 Bisa "Ambyar"
“Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah,” ujar Menag Fachrul Razi.
(Erha Aprili Ramadhoni)