Antara Relaksasi Rumah Ibadah dan Fatwa MUI

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 20:22 WIB
Umat Islam melaksanakan salat zuhur berjamaah di Masjid Istqilal, Jakarta, Jumat (20/3/2020). (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

WACANA relaksasi rumah ibadah di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) tercetus dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama (Kemenag), kemarin.

Munculnya relaksasi rumah ibadah ini tak terlepas dari relaksasi penerapan PSBB, dengan “melonggarkan” sejumlah peraturan, seperti dibuka kembalinya sarana transportasi dan mudik dengan “syarat”. Selain itu, ada pula rencana pelonggaran sejumlah kegiatan ekonomi yang dimulai bertahap pada awal Juni 2020.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengaku memiliki niatan untuk mengusulkan relaksasi rumah ibadah di tengah penerapan PSBB guna memutus penyebaran Covid-19.

"Tentang masalah relaksasi di rumah ibadah, memang kami juga sudah berniat mengusulkan. Kalau ada relaksasi nanti pertama misalnya relaksasi di sarana perhubungan, relaksasi di mal. Ini coba kami tawarkan juga ada relaksasi di rumah ibadah, tapi belum kami ajukan, tapi kami sudah punya ide itu," kata Fachrul, kemarin.

Ia menjelaskan, usulan relaksasi rumah ibadah merupakan hal wajar, jika tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Menag mencontohkan, sebelum masuk area masjid, masyarakat harus menjalani pemeriksaan sesuai protokol kesehatan. Contoh lainnya adalah masyarakat diperbolehkan sholat di masjid, asal tetap memperhatikan jumlah jamaahnya dan jarak saf sholat.

"Sebagai contoh misalnya kita sepakat di masjid boleh sholat jamaah, tetapi jumlahnya tidak boleh terlalu banyak, jarak antar orang lebih jauh daripada seaturannya, jarak antara shaf lebih jauh," tuturnya.

Meski begitu, Menag mengaku belum mengajukan usul relaksasi rumah ibadah ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lantaran wacana itu masih dalam niatan pihaknya.

Implementasikan Fatwa MUI

Terkait "relaksasi rumah ibadah" seperti yang diwacanakan Kemenag, Sekjen MUI Anwar Abbas menyebut agar Fatwa MUI diimplementasikan sebaik-baiknya.

MUI sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan normal," demikian isi fatwa tersebut.

Selanjutnya, sholat Jumat dapat diganti sholat zuhur. Selain itu, aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang, seperti sholat lima waktu, tarawih, Ied, maupun pengajian dan majelis taklim tak boleh diselenggarakan di wilayah yang kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya