Sementara jika kondisi penyebaran Covid-9 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat.
Karena itu, Anwar Abbas, meminta pimpinan MUI di wilayah untuk terus berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para ahli seperti dokter dan ilmuwan terkait tingkat penyebaran dan penularan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
“Agar kita dapat menerapkan dan mengimplementasikan fatwa MUI yang ada dengan sebaik-baiknya,” katanya saat dihubungi Okezone, Selasa (12/5/2020).
Tanggapan DPR
Wacana relaksasi rumah ibadah di tengah penerapan PSBB ini berawal dari kritikan anggota Komisi VIII DPR mengenai penutupan rumah ibadah sehingga masyarakat harus beribadah dari rumah guna mencegah penyebaran virus corona. Salah satunya anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Gerindra, Moekhlas Sidik.
"Menurut saya ini kesalahannya bukan masalah tutup atau tidak, manajemennya Pak," katanya.
Ia pun membandingkannya dengan perkantoran yang masih buka di tengah pandemi Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Bahkan kalau waktu kerja Pak, kantor kami tentara bisa 12 jam Pak, kantor kantor normatif cuma 8 jam. Sedangkan masjid sangat sedikit waktunya. Mungkin zuhur setengah jam, ashar setengah jam," ucapnya.
Karena itu, menurut Moekhlas, masjid seharusnya tetap dibuka guna masyarakat menjalankan ibadah, dengan pengaturan waktu. "Ini menurut saya manajamen yang keliru, menurut saya tetap dibuka, tetapi pengaturan waktu sholat diatur Pak," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, tak mempermasalahkan relaksasi rumah ibadah, terutama jik terapkan di daerah zona hijau Covid-19.
"Ketika di lingkungan itu masih green atau tidak ada apa-apa tidak termasuk red zone why not?" ucapnya saat berbincang dengan Okezone, Selasa (12/5/2020).
Meski begitu, Bukhori menekankan, jika masyarakat kembali beribadah di masjid, harus tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti mencuci tangan dan memakai masker.