Antara Relaksasi Rumah Ibadah dan Fatwa MUI

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 20:22 WIB
Umat Islam melaksanakan salat zuhur berjamaah di Masjid Istqilal, Jakarta, Jumat (20/3/2020). (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

Masyarakat Patuh Ibadah dari Rumah

Anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zaenal Abidin mengatakan, imbauan untuk melaksanakan ibadah di rumah sebenarnya cukup ditaati oleh masyarakat. Padahal, saat masa Ramadhan inilah banyak warga yang melaksanakan ibadah di masjid.

"Masyarakat muslim hampir semua tidak sholat berjamaah di masjid padahal Ramadhan, yang biasanya masjid penuh. Artinya masyarakat patuh. Hal yang sama juga dengan umat lain, tidak ibadah di rumah ibadahnya," tuturnya.

Mantan Ketua Umum IDI ini menilai, jika terjadi relaksasi PSBB, akan menyusahkan pemerintah di daerah. Hal ini pun juga berdampak terhadap tenaga medis yang menangani pasien Covid-19.

"Sebab bila dilonggarkan yang diistilahkan relaksasi itu akan menyusahkan daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal ini juga akan menyulitkan dokter dan semua petugas di pelayanan kesehatan," ujar Zaenal.

Sholat Jamaah saat PSBB Sumbar

Peraturan PSBB dilonggarkan guna masyarakat melaksanakan sholat berjamaah di masjid, baik tarawih atau sholat Jumat di Kota Padang, Sumbar. Syaratnya, harus ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan atau Gugus Tugas Covid-19 Kota Padang Sumbar.

Namun, hingga saat ini Kadinkes Padang, Ferimulyani Hami mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan sholat jamaah di masjid. Pasalnya, seluruh kecamatan di Kota Padang telah terpapar Covid-19.

“Kami belum bisa memberikan rekomendasi, penambahan kasus warga yang positif Covid-19 masih terus bertambah,” katanya, akhir pekan lalu.

Pelonggaran tersebut termaktub dalam Maklumat dan Taushiyah Nomor 02 tahun 2020 pada tanggal 6 Mei 2020/13 Ramadhan 1441.

Ketua MUI Padang, Duski Samad menjelaskan, salat berjamaah di masjid dan musala dibolehkan ketika wilayah itu ada jaminan dari pihak kesehatan bahwa daerah tersebut aman dari penyebaran corona serta sesuai protokol kesehatan.

“Kalau bagi daerah yang terbuka sekali di wilayah perlintasan jalan, kompleks terbuka, itu sama sekali belum boleh,” katanya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya