Melanggar PSBB, Pemotor Akan Disuruh Bersihkan Fasilitas Umum dan Denda Rp250 Ribu

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 00:03 WIB
Lalu lintas di jalanan Jakarta (Okezone.com/Arif)
Share :

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menerapkan sanksi tegas kepada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bagi pengendara sepeda motor yang melanggar ada dua jenis sanksinya; bayar denda dan hukuman sosial.

Denda administrasi bagi pengendara motor yang melanggar PSBB di Jakarta sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Pemberian sanksi itu akan dijatuhkan kepada setiap orang yang tak mengenakan masker dan berboncengan di motor. Berikutnya hukuman sosial adalah membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus.

Hal itu tercantum di dalam Pasal 14 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta.

"Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi: denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi," demikian isi Pergub Nomor 41 tahun 2020 yang dikutip Okezone, Senin (11/5/2020).

Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya