BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi tengah mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB). PSBB tahap dua ini berakhir hari ini, Selasa (12/5/2020).
Perpanjangan PSBB tahap tiga pun telah diajukan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diteruskan kepada Kementerian Kesehatan.
"Tunggu hasil, iya hari ini terakhir PSBB tahap dua. Berapa lama perpanjangan tunggu pengumuman," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Selasa (12/5/2020).
Mengenai berapa lama penerapan PSBB tahap ketiga ini, politikus PDIP itu masih menunggu hasil dari Gubernur Jabar.
"Apakah normal 14 hari ke depan atau ikuti DKI Jakarta yang sampai 22 Mei," kata Tri.
PSBB tahap ketiga nanti, lanjut Tri, petugas bakal memeriksa surat tugas kerja bagi penumpang KRL Commuter Line. Pun, kepada pengendara yang melintas akses perbatasan keluar masuk Kota Bekasi.
"Perusahaan-perusahaan dikecualikan ini ikut berkontribusi dengan cara mereka. Mungkin buat semacam surat tugas izin kalau mereka keluar," ungkap Tri.
Penerapan PSBB tahap tiga ini, lanjut Tri, akan lebih tegas lagi dalam penindakan. "Jadi kita betul-betul pastikan kalau orang keluar itu memang penting ada tujuannya," beber Tri.
Tak hanya pengendara angkutan pribadi seperti motor dan mobil, kata Tri, warga yang menggunakan angkot juga bakal diperiksa surat tugas kerjanya. Termasuk, warga yang beraktivitas di luar rumah juga wajib menunjukkan surat tugas.
Hal itu guna mengawasi aktivitas warga yang keluar rumah benar-benar penting dan punya tujuan. Sehingga bisa menekan pergerakan masyarakat.
"Karena kita mengahadapi persoalan ini susah juga," jelas Tri.
(Awaludin)