Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Bekasi Ajukan Perpanjangan PSBB

Wisnu Yusep, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 18:29 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

"Perusahaan-perusahaan dikecualikan ini ikut berkontribusi dengan cara mereka. Mungkin buat semacam surat tugas izin kalau mereka keluar," ungkap Tri.

Penerapan PSBB tahap tiga ini, lanjut Tri, akan lebih tegas lagi dalam penindakan. "Jadi kita betul-betul pastikan kalau orang keluar itu memang penting ada tujuannya," beber Tri.

Tak hanya pengendara angkutan pribadi seperti motor dan mobil, kata Tri, warga yang menggunakan angkot juga bakal diperiksa surat tugas kerjanya. Termasuk, warga yang beraktivitas di luar rumah juga wajib menunjukkan surat tugas.

Hal itu guna mengawasi aktivitas warga yang keluar rumah benar-benar penting dan punya tujuan. Sehingga bisa menekan pergerakan masyarakat.

"Karena kita mengahadapi persoalan ini susah juga," jelas Tri.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya