Menkes Setuju PSBB di Malang Raya, Penerapannya Tunggu Putusan Pemprov Jatim

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 00:14 WIB
Rapat penyusunan Perwal tentang PSBB di Kota Malang (Okezone.com/Avirista)
Share :

MALANG – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto setuju penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya, guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun, tanggal pemberlakuannya menunggu putusan dari Pemprov Jawa Timur.

Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu yang ditandatangani Terawan pada Senin 11 Mei 2020 malam.

Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto mengatakan, telah mendapatkan informasi soal PSBB Malang Raya disetujui, tapi belum menerima salinan tembusan SK Menkes.

Menurutnya, Pemkot Malang tengah merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang PSBB. Draftnya nanti akan dikirimkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Malam ini tim tuntaskan draft Perwal untuk dikirim ke Biro Hukum Pemprov dalam rangka penyelarasan dengan Pergub,” katanya saat dikonfirmasi Okezone.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya