Pada tahun 2019, diketahui adanya kerugian dana desa yang bersumber dari APBN. Terjadi penggelembungan pembelian barang dan pengurangan volume fisik pekerjaan. Polisi lantas melakukan penyelidkan dan berhasil memeriksa dan mengamankan tersangka.
"Berdasarkan keterangan pelaku, terungkap bahwa uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bahkan ada juga untuk bayar utang Rp80 juta lebih," katanya.
Atas perbuatanya, sang kades kini ditahan di Mapolres OKU dan seluruh berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Rabu 6 Mei lalu.
Pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No, 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Qur'anul Hidayat)