Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Stafsus Presiden: Penanganan Akan Lebih Cepat

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 19:03 WIB
Stafsus Presiden, Dini Purwono (Foto : Okezone.com)
Share :

“Mitigasi dampak wabah Covid-19 dilakukan antara lain melalui peningkatan anggaran untuk kebutuhan kesehatan dan bantuan sosial bagi masyarakat. Sementara pemulihan ekonomi untuk membantu korporasi dan UMKM dilakukan antara lain melalui relaksasi pajak dan restrukturisasi pinjaman,” jelas Dini.

Baca Juga : Banjir Bandang Terjang Wilayah Aceh Tengah, Sejumlah Rumah Hanyut

Terkait adanya permohonan judicial review atas Perppu, pemerintah siap mengikuti dan menghormati permohonan tersebut dan menyerahkan putusannya di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah menghormati hak setiap warga di di depan hukum," imbuh Dini.

Ia menjelaskan keluarnya Perppu harus dilihat dalam konteks situasi yang mendesak sehingga memerlukan langkah-langkah cepat untuk menolong rakyat yang mengalami kesulitan dan tekanan ekonomi akibat dampak wabah Covid-19.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya