“Mitigasi dampak wabah Covid-19 dilakukan antara lain melalui peningkatan anggaran untuk kebutuhan kesehatan dan bantuan sosial bagi masyarakat. Sementara pemulihan ekonomi untuk membantu korporasi dan UMKM dilakukan antara lain melalui relaksasi pajak dan restrukturisasi pinjaman,” jelas Dini.
Baca Juga : Banjir Bandang Terjang Wilayah Aceh Tengah, Sejumlah Rumah Hanyut
Terkait adanya permohonan judicial review atas Perppu, pemerintah siap mengikuti dan menghormati permohonan tersebut dan menyerahkan putusannya di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemerintah menghormati hak setiap warga di di depan hukum," imbuh Dini.
Ia menjelaskan keluarnya Perppu harus dilihat dalam konteks situasi yang mendesak sehingga memerlukan langkah-langkah cepat untuk menolong rakyat yang mengalami kesulitan dan tekanan ekonomi akibat dampak wabah Covid-19.
(Angkasa Yudhistira)