Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Ini Respons MA

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 19:03 WIB
Ilustrasi (Okezone/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA – Mahmakah Agung (MA) menegaskan pihaknya tak mencampuri urusan pemerintah soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan Perppres Nomor 64 Tahun 2020 untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli mendatang.

"Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama. MA tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (13/4/2020).

Andi menerangkan, MA hanya berwenang mengadili perkara permohonan hak uji materi terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang.

"Itu pun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya