KOTAWARINGIN BARAT - Menjelang hari raya Idul Fitri di masa mewabahnya Covid-19, kasus pencurian sepeda motor (curanmor) terus terjadi di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.
Polisi pun terus bergerak untuk mengungkap sejumlah laporan pencurian motor dari masyarakat. Kali ini, Polsek Pangkalan Lada berhasil mengungkap pencurian tiga unit sepeda motor dengan menangkap tiga orang pelaku yang merupakan satu komplotan.
Komplotan spesialis curanmor ini adalah RU (32), SS (20) dan MI (22) yang ditangkap di kediamannya masing – masing di wilayah Pangkalan Lada pada Selasa 12 Mei 2020 pagi.
Baca Juga: Maling Spesialis Rumah Kosong Ambruk Diterjang Timah Panas Polisi
Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono menyampaikan, para pelaku menjalankan aksinya sudah sejak Januari 2020 lalu. Dalam setiap pekan, mereka biasanya dapat satu sepeda motor.
“Para pelaku mengambil sepeda motor yang diparkirkan pemiliknya di depan rumah. Saat ini, barang bukti yang kami amankan dari pelaku berjumlah tiga unit,” ungkap Sudarsono, Rabu (13/5/2020).
Kapolsek menambahkan, hasil curian oleh pelaku rencananya akan dijual secara ilegal guna mendapatkan keuntungan. Namun, sampai saat diamankan barang hasil curian tersebut belum sempat terjual.
“Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dengan merk Kawasaki type trail, Honda Megapro dan Honda Beat sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku RU (32) ditahan di Polres Kobar dengan perkara yang sama,” ujar Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga: Dirumahkan, Buruh Ini Curi HP dan Laptop Buat Menyambung Hidup
(Arief Setyadi )