Kompol Rossa, Penyidik Polri yang Tangani Kasus Suap Komisioner KPU Kembali ke KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 16:21 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Penyidik asal Polri, Kompol Rossa Purbo Bekti, kembali bekerja untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kompol Rossa merupakan salah satu penyidik yang sempat menangani kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Ia sempat dipulangkan ke institusi asalnya, Polri saat kasus suap Wahyu Setiawan bergulir.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengamini kembalinya Kompol Rossa ke lembaga antirasuah. Dijelaskan Ali, KPK membatalkan surat keputusan pengembalian Kompol Rossa ke Korps Bhayangkara melalui hasil rapat pimpinan pada 6 Mei 2020.

"Berdasarkan rapat pimpinan tanggal 6 Mei 2020, KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," beber Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (14/5/2020).

Atas hasil rapat pimpinan tersebut, dihasilkan surat keputusan yang baru Nomor 744.1 Tahun 2020 terkait Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020.

Ali mengklaim pembatalan pengembalian Kompol Rossa ke Polri karena adanya Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020. Surat dari Kapolri itu berisika tanggapan atas pengembalian penugasan Kompol Rossa di KPK yang seharusnya habis masa tugasnya pada 23 September 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya