Kompol Rossa, Penyidik Polri yang Tangani Kasus Suap Komisioner KPU Kembali ke KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 16:21 WIB
Ilustrasi
Share :

"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya," ucapnya.

Baca Juga : Pemerintah Laporkan Dugaan Eksploitasi ABK WNI ke Dewan HAM PBB

Dengan demikian, sambung Ali, hak-hak kepegawaian Rossa Purbo Bekti saat ini telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut.

"Perlu kami jelaskan pula bahwa kami belum mendengar kesimpulan dari Ombudsman dan semestinya tentu belum ada kesimpulan karena jawaban KPK atas surat ombudsman telah kami kirim hari ini," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya