"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya," ucapnya.
Baca Juga : Pemerintah Laporkan Dugaan Eksploitasi ABK WNI ke Dewan HAM PBB
Dengan demikian, sambung Ali, hak-hak kepegawaian Rossa Purbo Bekti saat ini telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut.
"Perlu kami jelaskan pula bahwa kami belum mendengar kesimpulan dari Ombudsman dan semestinya tentu belum ada kesimpulan karena jawaban KPK atas surat ombudsman telah kami kirim hari ini," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)