Berikut daftar kenaikan BPJS untuk peserta mandiri yang akan berlaku 1 Juli 2020 : Kelas III dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp35.000. Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000. Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.
Baca Juga : Cerita di Balik Pelarungan Jenazah ABK dari Kapal China
"Karena itu nanti akan kita kompromikan antara berlakunya BPJS dengan kewajiban iuran untuk mereka yang sekarang mengalami perubahan iuran itu. Akan kita evaluasi nanti," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Pemerintah sendiri memiliki 2 alasan menaikkan iuran BPJS Kesehatan, yakni alasan pertama, pemerintah menaikan iuran demi bergulirnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lalu alasan kedua, kenaikan iuran itu dimaksudkan agar pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan kian berkualitas dan tepat waktu.
(Angkasa Yudhistira)