Langgar PSBB, 197 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 21:36 WIB
Ilustrasi perkantoran di DKI Jakarta. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat ada sebanyak 1.177 perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kemudian 197 di antaranya diberi tindakan tegas berupa penutupan sementara.

Jumlah perusahaan di Jakarta yang ditutup sementara itu bertambah 7. Sebelumnya tercatat ada 190 perusahaan. Sebarannya ada di lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten.

Baca juga: 1.145 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 190 Ditutup Sementara 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan sebanyak 197 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun masih tetap buka, terpaksa diambil tindakan tegas berupa penutupan sementara. Sebab, mereka melanggar Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya