JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat ada sebanyak 1.177 perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kemudian 197 di antaranya diberi tindakan tegas berupa penutupan sementara.
Jumlah perusahaan di Jakarta yang ditutup sementara itu bertambah 7. Sebelumnya tercatat ada 190 perusahaan. Sebarannya ada di lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten.
Baca juga: 1.145 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 190 Ditutup Sementara
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan sebanyak 197 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun masih tetap buka, terpaksa diambil tindakan tegas berupa penutupan sementara. Sebab, mereka melanggar Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.