Polisi Terapkan Sanksi Persuasif ke Pelanggar PSBB di Palangka Raya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 12:48 WIB
Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Puteranegara Batubara)
Share :

JAKARTA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) masih memberikan sanksi berupa pendekatan persuasif ke masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palangka Raya. Misalnya, berupa imbauan atau teguran.

PSBB di Kota Palangka Raya, Kalteng, sendiri telah diberlakukan pada Senin 11 Mei 2020. Keputusan tersebut disepakati Pemerintah Kota Palangka Raya pada Jumat 8 Mei 2020 bersama legislatif dan sejumlah instansi lainnya.

"(Sanksi) masih imbauan dulu. Karena hasil diskusi dengan LO Gugus Tugas Covid pusat yang di Palangkaraya, kami harus mapping kluster sosial masyarakat di Palangka Raya," kata Kapolda Kalteng Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pelanggar PSBB di Tangerang Harus Ikuti Rapid Test

Pembagian sosial masyarakat di Palangka Raya, kata Dedi, terdiri dari buruh, karyawan lepas dan pedagang pasar. Sehingga, diperlukan strategi yang matang agar roda perekonomian warga tetap berlangsung di tengah PSBB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya