Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Akan Lakukan Gugatan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 06:34 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: Okezone)
Share :

Said Iqbal melanjutkan, selain bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945, pemerintah juga menerobos UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah BUMN, tetapi berbentuk badan hukum publik.

Sehingga pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan.

"Adapun pemilik BPJS Kesehatan adalah mereka yang mengiur iuran, karena itu BPJS harus bertanya kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran. Tidak boleh seenaknya menaikkan secara sepihak," tegasnya.

Maka itu, KSPI meminta pemerintah menaati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Pemerintah diminta untuk menaati putusan MA," tutupnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya