JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Anas Thahir mengingatkan pemerintah agar mengurungkan niatnya yang berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan jika tidak ingin dipermalukan secara hukum dan politik. Pasalnya, kenaikan tersebut rawan digugat masyarakat.
"Seharusnya kenaikan iuran BPJS itu tidak perlu dilakukan, karena masyarakat juga bisa kembali menggugatnya dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan. Jika hal ini yang terjadi, maka pemerintah akan dipermalukan, baik secara politik maupun secara hukum," katanya kepada Okezone, Jumat (15/5/2020).
Terbukti, lanjut Anas, gugatan yang sebelumnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA) menjadi cukup bukti bahwa pelayanan kesehatan tidak seharusnya mahal, apalagi dalam kondisi banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat terdampak pandemi virus corona.
"Semangat dan kegembiraan masyarakat yang baru tumbuh seiring dengan keluarnya putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS akan pupus kembali dan berubah menjadi keprihatinan mendalam di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya jumlah pengangguran akibat kebijakan PSBB," ujarnya.
Oleh sebab itu, Fraksi PPP DPR RI meminta untuk meninjau kembali rencana tersebut, sehingga tidak "mencekik" rakyat yang tengah terdampak virus corona dengan kenaikan tarif BPJS.
"Seharusnya kenaikan iuran BPJS itu tidak perlu dilakukan, kenaikan iuran BPJS di tengah kondisi sulit seperti ini akan berpotensi membuat masyarakat kesulitan membayar iuran dan semakin banyak masyarakat yang menunggak iuran," tutupnya.
(Hantoro)