Polri Selidiki Kasus Jual-Beli Surat Sehat Bebas Covid-19

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 10:36 WIB
Brigjen Argo Yuwono (Humas Polri)
Share :

JAKARTA – Polri menyelidiki kasus jual beli surat keterangan sehat bebas Covid-19 melalui toko online yang sempat bikin heboh. Jika ditemukan unsur pidana, maka pelakunya akan diproses secara hukum.

"Kami akan lakukan penyelidikan, kalau terbukti ada tindak pidana kami akan proses," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jumat (15/5/2020).

Hal itu dikatakan Argo menyusul hebohnya soal jual-beli surat keterangan sehat bebas dari virus corona melalui online.

Beberapa hari lalu, warganet dihebohkan dengan viralnya foto bertuliskan surat keterangan bebas dari virus Covid-19 yang dijual melalui Tokopedia dan Shopee.

Sejak pemerintah melonggarkan moda transportasi umum beroperasi lagi, surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 kini diburu masyarakat yang ingin bepergian. Sesuai protokol kesehatan, bagi yang ingin bepergian di masa pandemi Covid-19 wajib ada surat keterangan sehat.

Terkait munculnya surat keterangan sehat bebas Covid-19 di Tokopedia dan Shopee, kedua perusahaan e-commerce angkat bicara.

"Kami tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti ini. Tokopedia terus melakukan upaya untuk memastikan berbagai produk yang dijual dalam platform kami sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi,” kata External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya.

Jika ada penjual yang melanggar, lanjut dia, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur.

Sementara manajemen Shopee menyatakan telah menurunkan produk dan menutup toko yang menjual surat keterangan bebas Covid-19 seharga Rp39 juta melalui website itu.

"Shopee telah menurunkan produk dan menutup toko tersebut dari platform kami," ungkap Public Relations Lead Shopee Indonesia, Aditya Maulana.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya