Ahmad menuturkan, mereka ditangkap pada saat yang sama dengan kelompok pertama yaitu pada Kamis 14 Mei 2020 di rumah masing-masing. Adapun modus para pelaku adalah dengan memanfaatkan surat edaran no 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dengan membuat dan menjual surat keterangan kesehatan yang palsu kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk dan dijual secara manual.
"Motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi, per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu," tutur Ahmad.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)