JAKARTA – Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan terkait hukuman sosial yang akan diberikan kepada para pelanggar saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung di wilayah Ibu Kota.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, nantinya para pelanggar akan disuruh membersihkan fasilitas umum dengan durasi selama satu jam.
"Sanksi kerja sosial ini diberikan kepada mereka untuk melakukan kegiatan pembersihan tempat fasilitas umum, di jalan, di taman, dan sebagainya," kata Arifin di Jakarta, Kamis 14 Mei 2020.
Tidak hanya itu, lanjut dia, mereka akan diminta oleh petugas Satpol PP untuk mengenakan rompi oranye yang bertuliskan di bagian belakangnya 'Pelanggar PSBB'.