Ini Kronologi Bentrok 2 Ormas di Depok

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 20:10 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti bentrok dua ormas di Depok (Foto: Wahyu M)
Share :

DEPOK - Bentrokan dua organisasi masyarakat (Ormas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) vs Forum Betawi Rempug (FBR) terjadi di beberapa titik. Yakni, Jalan Gas Alam, Pekapuran, dan di Gang Nangka, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis 14 Mei 2020 malam.

Perkelahian dua ormas tersebut awal mula terjadi di wilayah Tapos, Depok yang mengakibatkan luka dan kerusakan pada pos Ormas FBR, sekira pukul 16.00 WIB. Kedua ormas itu pun sempat berdamai dengan dimediasikan Polsek Cimanggis.

"Dua Ketua Ranting pihak Ormas yang bertikai berdamai dan meminta agar masing-masing anggota Ormas tidak melakukan penyerangan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah, Jumat (15/5/2020)

Namun, selang dua jam bentrokan awal dikabarkan Pos Ormas BPPKB Banten di wilayah Cimanggis dirusak, sekira pukul 18.00 WIB. Sehingga diadakan kembali mediasi di Polsek Cimanggis antara Ketua Ormas BPPKB Depok dengan Ketua Ormas FBR Depok.

"Isinya agar para anggota ormas membubarkan diri tidak ada yang berkumpul kembali dan tidak melakukan serangan, kemudian para Ketua Ormas tersebut bersama Kapolsek Cimanggis melakukan patroli keliling Cimanggis guna memberitahu anggota masing masing Ormas yang masih berkumpul agar membubarkan diri," jelasnya.

Baca Juga: 2 Ormas Bentrok di Depok, 1 Orang Ditetapkan Tersangka


Akan tetapi, bentrokan dari kedua kembali pecah, aksi saling serangan antara ormas yang bertikai terjadi daerah Kampung Sawah Cilodong, sekira pukul 23.30 WIB. Lalu selang waktu tak lama polisi mendapatkan informasi dua Ormas yang bertikai berkumpul di Jalan Raya Cibinong, Kampung Cimpaeun Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos Kota Depok.

"Mengetahui hal tersebut, anggota Polrestro Depok melakukan patroli ke tempat kejadian memeriksa 10 orang Anggota Ormas BPPKB Banten yang sedang berkumpul dan didapati pelaku membawa senjata tajam jenis pedang yang sempat di buang oleh pelaku, kemudian 10 anggota Ormas tersebut diamankan dan dibawa Ke Polrestro Depok guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Azis.

Sebelumnya, bentrokan dua ormas BPPKB vs ormas FBR diduga terjadi akibat rebutan lahan untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri 2020. "Satu orang kami tetapkan tersangka Asep Awaludin karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang," kata Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah.

Baca Juga: 5 Korban Bentrokan Polri dan TNI Dievakuasi ke Jayapura

Selain pedang dengan gagang kain warna biru, polisi juga menyita jaket parasut dengan corak hitam merah bertuliskan Bikers Maintenance Community, HP merek Samsung Duos warna putih dan Kartu Anggota BPPKB Banten wilayah DPC Depok.

"Tersangka akan kami jerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman setingi-tingginya 10 tahun," pungkasnya.

Perlu diketahui : ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Darurat Nomor 12/1951”) yang berbunyi:

Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya