PSBB Tahap 3 Bekasi, Jam Operasional Pasar Tradisional Dibatasi

Wisnu Yusep, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 21:32 WIB
Pasar Bekasi (Foto : Okezone.com/Wisnu)
Share :

Kemudian, pedagang wajib memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan pada saat melakukan aktiitvas jual beli. Selanjutnya, bagi para pengelola dan pengawas pasar tradisional. Mereka harus bekerjasama dengan Rukun Warga Pedagang Pasar untuk rutin menyemprotkan cairan disinfektan.

"Ini untuk mengurangi risiko penularan virus kepada pedagang maupun warga," ujar Sayekti.

Baca Juga : Banyak Penumpang di Bandara Soetta Ditolak, Mayoritas Tak Punya Surat Bebas Covid-19

Pengelola dan Rukun Warga Pedagang Pasar, kata Sayekti harus melalukan sosialisasi kepada masyarakat untuk dapat menggunakan layanan belanja online. Seperti yang sudah diterapkan di tiga pasar tradisional yakni pasar Bantar Gebang, Pasar Harapan Jaya dan Pasar Kranji Baru.

"Pengelola juga harus menempatkan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer, dan selalu menjaga kebersihan di lokasi usaha," kata Sayekti.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya