Bansos di Indramayu Belum Juga Cair, Bupati: Data Belum Diperbaharui

Fathnur Rohman, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 14:38 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan bahwa kendala dalam pembaharuan data menjadi penyebab bansos belum diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19.

"Mengapa hingga saat ini Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) Kabupaten Indramayu belum juga diperbarui," katanya dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020)

"Nomor Induk Kependudukan (NIK di KTP) yang ada masih nomor yang lama, belum elektronik (e-KTP). Data terbaru dikirimkan ke Pusdatin, namun, data yang kami kirimkan belum di-update di Pusdatin," sambungnya.

Berdasarkan Data DTKS Kabupaten Indramayu, penerima bantuan sosial (bansos) dari APBN adalah sebanyak 160.564 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sedangkan dari non-DTKS sebanyak 75.659 KPM. Untuk Dana Desa, penerima tercatat sebanyak 72.456 KPM. Untuk penerima bantuan sembako dan sembako perluasan adalah sebanyak 220.118 KPM.

"Namun, data tersebut merupakan data DTKS Kabupaten Indramayu pada tahun 2017, artinya sudah 3 tahun data tersebut tidak diperbarui," ucapnya.

Tokoh Muda Kabupaten Indramayu, Robi Alamsyah mendesak agar Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memperbarui data DTKS.

"Saya mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk melakukan pembaruan data DTKS. Hal itu untuk mencegah data ganda, sehingga bantuan dapat tersalurkan, dan tepat sasaran kepada yang berhak," ucapnya.

Sementara untuk mengejar ketertinggalan dalam pembaruan DTKS, ia mengajak semua elemen untuk bekerjasama dan meningkatkan empati di tengah pandemik.

"Ini bukan hanya tugas pemerintah, masyarakat juga mesti proaktif," sambungnya.

Oleh karena itu, jika menemukan bantuan yang turun tidak sesuai dengan data atau bukan hak dari penerima, maka warga dapat melaporkan ke RT untuk ditindaklanjuti.

"Kita harus saling bahu membahu bersama mengatasi pandemi, kita perlu meningkatkan empati kita," tegasnya.

Sebelumnya, KPK dalam rapat Koordinasi Pemantauan Penyaluran Dana Penanganan Bencana Covid-19 bersama Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu dan Kota Bekasi, mengingatkan tiga daerah tersebut untuk segera memperbarui data DTKS-nya.

Mengenai hal tersebut, Robi menyatakan dukungannya terhadap lembaga anti-rasuah di Indonesia tersebut.

"Saya mengapresiasi KPK yang sudah mengawal penanggulangan Covid-19, surat edaran KPK selama pandemi tak hanya menjadi rambu-rambu agar terhindar dari korupsi. Namun juga memberikan kepastian hukum bagi pelaksana, terutama pemerintah daerah," tukas Robi.

Pada kesempatan yang sama KPK juga mengingatkan perihal penggunaan data DTKS dan non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial yang tercantum dalam S.E KPK No. 11 Tahun 2020.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya