Sebelumnya, KPK dalam rapat Koordinasi Pemantauan Penyaluran Dana Penanganan Bencana Covid-19 bersama Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu dan Kota Bekasi, mengingatkan tiga daerah tersebut untuk segera memperbarui data DTKS-nya.
Mengenai hal tersebut, Robi menyatakan dukungannya terhadap lembaga anti-rasuah di Indonesia tersebut.
"Saya mengapresiasi KPK yang sudah mengawal penanggulangan Covid-19, surat edaran KPK selama pandemi tak hanya menjadi rambu-rambu agar terhindar dari korupsi. Namun juga memberikan kepastian hukum bagi pelaksana, terutama pemerintah daerah," tukas Robi.
Pada kesempatan yang sama KPK juga mengingatkan perihal penggunaan data DTKS dan non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial yang tercantum dalam S.E KPK No. 11 Tahun 2020.
(Khafid Mardiyansyah)