Polres Muba Bongkar Sindikat Narkoba Babat Toman dan Sekayu

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 08:25 WIB
(Foto: Era Neizma Wedya/Okezone)
Share :

MUSI BANYUASIN - Jajaran kepolisian Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu (bb) sebanyak 700 gram lebih dan uang tunai sekira Rp120 juta.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Pinem mengatakan ada 7 orang yang berhasil diamankan, yakni JH, SH, FB, dan HS, yang merupakan warga Batang Hari Leko dan Kota Sekayu, Musi Banyuasin. Selanjutnya tiga pelaku lainnya adalah IS, PU, dan IDI Ketiganya warga Sekayu yang ditangkap dini hari tadi.

"Semuanya ditangkap setelah ada laporan polisi. Ada dua laporan polisi dan masing-masing ditangkap di lokasi berbeda, Babat Toman dan Sekayu," kata Yudhi.

Dijelaskan Yudhi bahwa ungkap kasus ini bermula dari informasi akan adanya pengedar melintas di wilayah Babat Toman. Kemudian, tim membuntuti ke lokasi dengan dipimpin Kapolsek, AKP Ali Rojikin.

Adapun empat pengedar pertama kali yang berhasil ditangkap adalah JH, SH, FB, dan HS. Dari keempatnya mengaku barang didapat dari temannya asal Sekayu yang rencananya diedarkan di Batang Hari Leko.

"Sewaktu ditangkap barang bukti sempat dibuang pelaku, namun terlihat oleh anggota. Dari situ dikembangkan dan ditangkaplah tiga pengedar lain dengan barang bukti ekstasi, sabu, dan uang hasil penjualan sabu," kata Yudhi.

Ketiganya ditangkap di Sekayu setelah tim yang dipimpin langsung Kapolres, Kasat Narkoba, AKP Dedi Haryanto, menggerebek rumah di AS di Sukarami, Sekayu. Selain ketujuh pengedar, masih ada bandar yang kabur dan sudah masuk DPO. Dia kabur setelah mendapat kabar 7 rekannya ditangkap.

"Satu masih DPO, barang ini informasinya dari dia semua. Sudah sejak 5 bulan lalu mereka mengedarkan ini ke masyarakat," tutupnya. (Era Neizma Wedya-Sindotv)

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya