JAKARTA - Seorang pasien positif virus corona berinisial AR di Tasikmalaya, Jawa Barat, sempat bikin heboh saat dijemput paksa petugas kesehatan untuk dilakukan karantina.
AR menolak dibawa petugas kesehatan dan berusaha menularkan warga setempat dengan cara mengejar dan memeluk. Apakah aksi AR dapat dijerat hukum? Ini penjelasannya.
Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mmenjelaskan, berdasarkan aturan hukum di Indonesia, belum ada regulasi yang mengatur persoalan tersebut.
"Sayangnya kita belum punya regulasinya. Jadi kalau ancam menularkan belum ada (aturan hulumnya)," kata Fachrizal kepada Okezone, Minggu (17/5/2020).
Menurutnya, AR hanya bisa dikenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan lantaran tidak mematuhi aturan untuk dilakukan karantina.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Mengamuk: Saya Peluk Semua, ODP Kamu!
Fachrizal menuturkan, Pemerintah harus segera membuat payung hukum untuk melindungi warganya saat ini, termasuk dari mereka yang berusaha menularkan virus tersebut.