Pasien Corona Ancam Tularkan Warga Lain, Bisakah Dijerat Hukum?

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 17 Mei 2020 09:02 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dia mencontohkan Belanda sebagai negara yang sudah memiliki payung hukum terkait hal itu. Dewan Kejaksaan Agung Belanda kata dia akan menuntut setiap orang yang menyalahgunakan virus untuk membahayakan orang lain. 

"Jaksa di Belanda bahkan menuntut seorang remaja berusia 19 tahun yang meludahi sopir bis yang mengancam menularkan virus covid-19," tuturnya. 

Kendati demikian kata Fachrizal, hukum yang dibuat harus rasional dan proporsional. Hukumannya pun bisa berupa kerja sosial hingga denda. 

"Kalaupun penjara, maksimal 1 tahun sudah cukup, kecuali tindakannya parah ya. Di Belanda pun hukumannya 8 minggu, ancaman 1 tahun penjara sudah cukup denda 100 juta," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya