"Pelaku ditangkap anggota pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020, sekitar pukul 20.00 WIB. Sewaktu berada di kantor tempat pelaku bekerja tanpa perlawanan," ungkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya daster dan pakaian dalam milik korban untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
(Rizka Diputra)