KOTA MALANG - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang resmi efektif berlaku di Malang raya per pukul 00.00 WIB hari Minggu ini (17/5/2020), diakui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sedikit ada perbedaan.
PSBB yang berlaku di tiga daerah yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu guna mencegah penyebaran corona, dinilai berbeda dengan proses yang terjadi Surabaya raya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur Heru Tjahjono menyebut bila PSBB di Malang raya ini sedikit berbeda dengan PSBB yang berlaku di Surabaya raya sebelumnya.
“Ada perbedaan dengan di Malang raya, ada kearifan lokal yang sangat membantu salah satunya banyak relawan-relawan untuk melakukan sosialisasi di Malang raya,” ujar Heru saat berada di Bakorwil III Malang, Sabtu malam.
Menurutnya, di Malang raya sebelum adanya PSBB para relawan bersama stakeholder dari pemerintahan telah bahu-membahu membantu sejumlah warga yang terdampak langsung adanya Covid-19 ini. Bahkan relawan-relawan ini yang aktif bergerak menyosialisasikan hingga ke RT RW.
“Relawan-relawan untuk melakukan sosialisasi di Malang raya termasuk hal-hal yang persiapan berkaitan informasi dan sosialisasinya, sudah sampai ke RT RW yang diberikan tanggung jawab,” terangnya.
Di sisi lain Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengklaim bila proses konsilidasi PSBB di Malang raya jauh lebih matang. Bahkan dengan program kampung tangguh guna melawan corona, sebenarnya telah disiapkan sejak bulan April lalu.
“Kampung tangguh yang sudah disiapkan efektif sejak april lalu. Proses konsolidasi (PSBB) melakukan langkah-langkah sudah matang. Potensi luar biasa sebagai sosial capital di Malang raya, ini bisa melakukan pencegahan, bahkan penghentian Covid-19,” terang Khofifah.
Sebagai informasi, pengajuan PSBB Malang raya akhirnya resmi disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 11 Mei 2020. PSBB sendiri telah disosialisasikan sejak hari Kamis 14 Mei 2020 hingga Sabtu 16 Mei 2020.
Pada hari Minggu ini PSBB di Malang raya resmi berlaku efektif. Setiap masyarakat yang dianggap melanggar aturan PSBB akan dilakukan tindakan imbauan dan teguran lisan.
Kemudian pada Rabu 20 Mei 2020 hingga 30 Mei 2020, pelanggar PSBB akan diberlakukan sanksi berupa penyitaan KTP sesuai instruksi dari Gubernur Jawa Timur.
(Ahmad Luthfi)