“Kampung tangguh yang sudah disiapkan efektif sejak april lalu. Proses konsolidasi (PSBB) melakukan langkah-langkah sudah matang. Potensi luar biasa sebagai sosial capital di Malang raya, ini bisa melakukan pencegahan, bahkan penghentian Covid-19,” terang Khofifah.
Sebagai informasi, pengajuan PSBB Malang raya akhirnya resmi disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 11 Mei 2020. PSBB sendiri telah disosialisasikan sejak hari Kamis 14 Mei 2020 hingga Sabtu 16 Mei 2020.
Pada hari Minggu ini PSBB di Malang raya resmi berlaku efektif. Setiap masyarakat yang dianggap melanggar aturan PSBB akan dilakukan tindakan imbauan dan teguran lisan.
Kemudian pada Rabu 20 Mei 2020 hingga 30 Mei 2020, pelanggar PSBB akan diberlakukan sanksi berupa penyitaan KTP sesuai instruksi dari Gubernur Jawa Timur.
(Ahmad Luthfi)