522 Napi Lapas Lubuklinggau Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Minggu 17 Mei 2020 09:19 WIB
(Foto: Shutterstock)
Share :

LUBUKLINGGAU – Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau mengusulkan sebanyak 522 tahahan di lapas tersebut mendapatkan remisi di hari raya idul fitri.

“Usulannya ke Kanwil tanggal 5 mei ke kanwil kemenkumham, nanti kanwil kemenkumham meneruskan ke dirjen pemasyarakatan untuk di setujui oleh menteri,” kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Lu buklinggau, Abis Suhada.

Dijelaskan Abis, biasanya SK usulan tersebut turun di H-1 sebelum hari raya idul fitri. Dan diberikan pas hari raya idul fitri persetujuannya.

“Kalau persyaratan untuk remisi itu dia sudah putus sidang, sudah ada vonisnya dan sudah dieksekusi oleh jaksa, kemudian mereka sudah menjalani 6 bulan hukuman dan syarat yang terakhir itu dia harus berkelakuan baik. Kalau dia ada hukuman disiplin, itu kita tidak usulkan remisi,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari 522 tahanan yang diusulkan untuk mendapat remisi itu yakni pidana umum seperti pencurian, pembunuhan. Sedangkan tindak pidana khusus seperti narkotika berjumlah 16 orang. Untuk tindak pidana khusus seperti tipikor tidak dapat.

“Jadi ada dua kategori, remisi untuk tindak pidana umum dan remisi untuk tindak pidana khusus,” ungkapnya.

Karena tindak pidana khusus banyak rincian, dijelaskannya seperti narkotika, tipikor, traficking dan illegal logging.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya