PUBLIK dihebohkan dengan bebasnya Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 16 Mei 2020.
Video bebasnya Bahar Smith pun viral di media sosial. Namun, topik pembicaraan netizen lebih menyoroti banyaknya orang yang berkerumun menyambut bebasnya Bahar Smith. Bahkan, para penjemput terkesan tak mengindahkan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.
Dari video yang diunggah @Ai_Alwii_ seperti dilihat Okezone, Habib Habib Bahar naik di sebuah mobil berwarna putih. Ia berdiri di sun roof dengan memakai topi baret berwarna merah.
Sesekali, Habib Bahar melambaikan tangan ke para jamaahnya sambil melantunkan yel-yel tentang pembela Rasulullah.
Penyambutan Habib Bahar menimbulkan kerumunan yang seharusnya diilarang untuk mencegah penularan Covid-19. Di mana, wilayah Kabupaten Bogor, juga tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemilik akun @wedar33305725 pun mengingatkan agar tidak mengulangi hal tersebut.
"Saya hormat dengan habib bahar, tapi para pendukungnya harus proporsional apalagi lagi pandemi kasihan para tenaga medis kita, tenaga medis juga ada yg dukung habib bahar kok. Jangan di ulangi lagi ya sampai pandemi selesai atau sampai ada solusi lain dari MUI," tulis @wedar33305725.
Umat Islam tumpah ruah sambut kebebasan Mujahid fi sabilillah ad da'i ilallah Al Habib Bahar bin Ali Smith, yg hari ini(16/05/2020) selesai masa uzlah nya dari Lapas Cibinong Bogor
"prajurit pembela Rasulullah bangkitlah untuk agama
bangkitlah untuk negara...." pic.twitter.com/qYbjb8uIwI— ð²ð¨ðµð¸ (@Ai_Alwii_) May 16, 2020
Sebelumnya Bahar Smith divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.
Habib Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Bahar Smith sedianya dihukum tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan anak di bawah umur, pada 9 Juli 2019. Namun, Bahar sudah ditahan sejak Desember 2018. Jika merujuk pada putusan pengadilan, Bahar harusnya bebas pada Desember 2021, namun dia mendapatkan asimilasi sehingga bisa mengirup udara bebas lebih cepat.
Diperingatkan Kemenkumham
Bahar Smith mengaku akan kembali berdakwah setelah bebas dari penjara. Ia mengaku akan terus berjuang di Jalan Allah.
"Alhamdulilah telah keluar dan insya Allah bisa kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah Subhanahu wa ta'ala. Maka saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh umat Islam yang telah mendoakan dan mendukung" ujar Habib Bahar seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial.
Namun, niat Bahar langsung diperingatkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris. Kegiatan dakwah diharapkan tak mengundang massa untuk berkumpul sehingga tak melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Aris di Bandung seperti dikutip dari iNews.id, Senin (18/5/2020).
Kemudian, petugas juga mengingatkan kepada Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa. Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan Covid-19.
Dia juga menyampaikan, apabila Bahar kembali melakukan kegiatan yang dinilai melanggar, maka dapat berpotensi dicabutnya status asimilasi.
"Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya), kalau diingatkan gak denger, ya kan maksudnya udah berbeda. Kami gak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," kata dia.
Kabupaten Bogor Zona Merah Covid-19
Pondok Pesantren tempat kerumunan menyambut Bahar Smith, di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, sedianya tengah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kabupaten Bogor sendiri kini menjadi zona merah penyebaran Virus Corona. Tercatat hingga Minggu 17 Mei 2020, sudah ada 173 orang yang positif terjangkit Virus Corona. 11 diantaranya meninggal dunia, sedangkan 33 orang di antaranya berhasil sembuh.
Pemkab Bogor juga mencatat 1.488 orang dalam pemantauan (ODP), 1.240 di antaranya sudah selesai dipantau, dan 1.381 pasien dalam pengawasan (PDP), 898 di antaranya sudah selesai diawasi.
Dari 898 PDP yang sudah selesai diawasi, ada 70 pasien yang meninggal sebelum dinyatakan positif ataupun negatif Covid-19 melalui hasil swab.
(Khafid Mardiyansyah)