Sidang Kasus Sunda Empire Digelar Usai Lebaran

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 18 Mei 2020 16:18 WIB
Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire (Foto: CDB Yudistira)
Share :

BANDUNG - Kasus Sunda Empire bakal segera masuk meja hijau. Hal itu diutarakan salah seorang kuasa hukum tersngka kasus Sunda Empire, Rangga Sasana, Erwin Syahrudin.

"Komunikasi dengan jaksa sudah dilakukan, diperkirakan habis lebaran jadwal sidang," kata Erwin, Senin (18/5/2020).

Baca Juga: Deposito Sunda Empire Senilai 500 Juta Dolar AS di Bank Swiss Terbukti Fiktif 

Adapun pasal yang didakwa kepada kliennya tersebut Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

"Jaksa sangat objektif dalam melihat perkara, karena nanti setiap tuduhan jaksa yang dikenakan beban pembuktian," kata dia.

Erwin menambahkan, Rangga sendiri saat ini menyadari telah diperdaya oleh Nasri Banks Sunda Empire dan Ratna Ningrum. Dirinya mengaku sudah sadar atas segala perilakunya.

"Jadi, dia merasa selama ini diperdaya oleh Nasri dan Ratna," ucap Erwin.

Pengusutan kasus tersebut diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.

Akhirnya polisi menetapkan ketiga orang di antaranya Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Minta Penangguhan Penahanan

Adapun sejumlah barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, di antaranya surat perrnyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, soal Penyebaran Informasi Palsu dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya