MUSI RAWAS - Marlois (33) warga Dusun Mandala RT. 08 RW. 04 Kelurahan Marga Tunggal Kecamatan Jayaloka Kabupaten Mura, Sumatera Selatan akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian Polsek Jayaloka di rumah mertuanya, usai melakukan pembunuhan, Minggu (17/5/2020) sekitar pukul 07.30 WIB di pasar kalangan.
Insiden pembunuhan tersebut terjadi saat pelaku bertemu dengan korban Devi (40) warga Dusun II Desa Lubuk Besar Kecamatan TPK Kabuaten Mura, yang sedang duduk di parkiran motor simpang 3 pasar kalangan. Kemudian pelaku menyapa korban "Kau ini Pok kan yang dulu galak malak aku" lalu pelaku menyabut pisau dan mengejar korban.
Korban saat itu sempat melakukan perlawanan, dengan memukul kayu ke arah pelaku namun ditangkis pelaku, hingga korban terjatuh dan selanjutnya pelaku menganiaya korban di bagian perut dan dada korban.
“Usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban yang bersimbah darah di TKP, warga yang melihat korban terkapar langsung membawa korban ke puskesmas Jayaloka, namun nyawa korban tidak tertolong,” jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Jayaloka Iptu Rosidi.
Selanjutnya korban dibawa ke rumah duka untuk segera dikebumikan. Kapolres Musi Rawas bersama jajaran menyempatkan diri untuk mendatangi rumah duka dengan didampingi Kades Lubuk Besar, Hamli.
Menemui orangtua korban untuk turut berbela sungkawa dan berduka cita, serta melakukan penggalangan agar keluarga korban bisa menerima musibah yang dialami serta tidak melakukan aksi balasan ke keluarga pelaku.
Dalam kejadian itu korban mengalami luka tusuk. Polisi berhasil mengamankan 1 bilah pisau milik pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap di rumah mertuanya, dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah membunuh korban,” pungkas Rosidi. (Era Neizma Wedya-Sindotv)
(Ahmad Luthfi)