Palembang Berlakukan PSBB pada 20 Mei

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Senin 18 Mei 2020 21:24 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

PALEMBANG - Peraturan Wali Kota Palembang terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 20 Mei 2020, akhirnya akan segera di tandatangani oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

"Tanggal 20 Mei 2020 nanti aturannya akan saya tandatangani dan secara otomatis tentu PSBB sudah dapat berjalan," kata Herman Deru usai rapat koordinasi dengan Pemkot Palembang, Senin (18/5/2020).

Dikatakan Deru, meski PSBB Palembang nantinya sudah berjalan, butuh beberapa hari untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat sehingga nantinya sudah mengerti dan patuh atas aturan yang telah dibuat. Dengan begitu, untuk sanksi PSBB itu sendiri akan efektif diterapkan 2 hari usai Lebaran.

"Sebab suksesnya PSBB itu harus didukung juga dengan peran serta masyarakat. Jadi meski PSBB nantinya telah berlaku tapi sifatnya masih sosialisasi dulu," katanya.

 

Menurutnya, pelaksaan PSBB itu sebenarnya bisa dilakukan sejak pengajuannya disetujui oleh Menteri Kesehatan RI. Namun dalam pelaksanannya perlu peraturan kepala daerah yang tersusun dengan baik, dan disesuaikan dengan kondisi di daerah itu masing-masing.

"Sebenarnya PSBB itu bisa kita mulai, tapi setiap daerah itu kan berbeda-beda tergantung kondisinya," tuturnya.

Selain itu juga, ditambahkan Deru, ia mengingatkan Pemkot Palembang agar dalam pemberlakukan PSBB tidak melupakan sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial. Sebab hal itu akan berdampak penting terhadap kondisi perekonomian di Sumsel.

"Jadi saya harap tiga dimensi itu baik kesehatan, sosial dan ekonomi tidak dilupakan," pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojo mengatakan, sebenarnya tahapan PSBB itu sebenarnya sudah dilakukan. Seperti meliburkan anak sekolah, penerapan bekerja dari rumah, kewajiban penggunaan masker dan aturan terkait physical distancing lainnya. Akan tetapi perlu payung hukum agar penerapannya efektif.

"PSBB ini sebenarnya sudah kita jalankan, memang untuk resminya harus ada kekuatan hukum dengan pelaksanaan sanksi," kata Harnojo.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya