KPK Gali Keterangan 4 Saksi Usut Kasus Nurhadi Cs

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 11:57 WIB
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi. (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan empat saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka akan digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi (NHD).

Adapun, empat saksi tersebut terdiri dari tiga karyawan swasta yakni, Eviy Olivia, David Muljono, Yoga Dwi Hartiar, serta pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Hari Purwanto.

"Empat saksi diperiksa untuk tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap keempat saksi tersebut. Belakangan,, KPK memang cukup intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, meskipun empat tersangka dalam kasus ini masih buron.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Baca juga: 2 Adik Ipar Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dipanggil KPK

Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hingga saat ini, KPK belum juga menemukan keberadaan tiga buronan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya