Besok, Menkumham-Menkeu Dijadwalkan Hadiri Sidang Gugatan Perppu Covid-19 di MK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 16:54 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly (Okezone.com/Arif)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung TB Hasanuddin dijadwalkan hadir ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 20 Mei 2020.

Agedannya adalah menghadiri sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

 Baca juga: Perppu Corona Jadi UU, Uji Materi Pasal 27 di MK Dinilai Tak Berlegitimasi

Yasonna menegaskan akan tetap hadir dalam sidang lanjutan tersebut meskipun saat ini, perppu yang dimohonkan untuk diuji materi tersebut sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

"Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung tetap hadir di sidang MK Rabu besok. Meski Objectum Litis (Perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan presiden dan diundangkan Menkumham menjadi Undang-Undang," kata Yasonna, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

 

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 digugat oleh sejumlah masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Maret 2020. Di antaranya adalah mantan Ketua MPR RI Amien Rais; mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin; guru besar ilmu ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, hingga Masyarakat Antikorupsi Indonesia.

Namun, gugatan tersebut terancam tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim MK karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Perppu tersebut menjadi Undang-Undang. Dimana, para penggugat kehilangan obyek perkara gugatan.

Dalam gugatannya, para pemohon uji materi menilai Covid-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu.

Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) karena dianggap bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya