PA 212: Habib Bahar Kembali Ditahan di Lapas Gunung Sindur

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 06:17 WIB
Habib Novel Bamukmin (foto: Okezone.com)
Share :

Dalam perbincangan di video tersebut, Habib Bahar memastikan tidak akan lari. Namun, ia meminta sedikit waktu untuk merokok.

Seperti diketahui, Habib Bahar telah bebas setelah mendapatkan asimilasi dari pemerintah karena sudah menjalani setengah dari total masa hukuman di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 16 Mei 2020.

Habib Bahar divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Dia didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya