Pelanggar PSBB di Padang Bakal Dihukum Bersihkan Sampah dan Didenda Rp500 Ribu

Rus Akbar, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 17:06 WIB
PSBB di Padang (Foto: Okezone/Rus Akbar)
Share :

PADANG - Hari ini Dinas Perhubungan Kota Padang, Sumatera Barat memperketat kunjungan ke Pasar Raya. Daerah tersebut merupakan zona merah penularan virus corona (Covid-19).

Pemeriksaan akan dilakukan di tiga titik chek poin kawasan Pasar Raya dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakhri menjelaskan sesuai dengan Perwako nomor 40 tahun 2020 pasal 16, dinyatakan Dinas Perhubungan didampingi Satpol PP dan Kepolisian memberikan sanksi bagi pelanggar. Sanki tersebut di antaranya dipakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB kemudian membersihkan sampah yang berserakan.

“Tapi kalau tidak mau memakai rompi dan tidak mau bekerja sosial menyapu sampah karena malu, bisa memilih hukuman berupa bayar denda. Dalam perwako itu tertulis denda paling rendah Rp100 ribu maksimal Rp500 ribu,” katanya, Selasa (19/5/2020).

Pengawasan ketat tersebut diprioritaskan bagi kendaraan umum dan angkutan barang. Diantaranya sopir harus menggunakan masker, penumpang tidak ada yang duduk di samping sopir.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya